RIAUIN.COM - Koordinator Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 kepada DPRD Provinsi Riau pada Jumat (10/1/2025).
Penyerahan SK ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, yang mengharuskan KPU Provinsi untuk menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih, disertai dengan Berita Acara dan Keputusan KPU, kepada DPRD Provinsi.
Dalam Pasal 66 ayat (2) disebutkan bahwa proses ini harus diselesaikan dalam waktu satu hari setelah pasangan calon ditetapkan.
"Hari ini, Jumat 10 Januari 2025, kami melaksanakan amanah tersebut dengan menyerahkan dokumen ini kepada DPRD Provinsi Riau. Ini merupakan bagian akhir dari tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Riau," jelas Nahrawi.
Pada Kamis (9/1/2025), KPU Riau telah menetapkan pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam rapat pleno terbuka.
Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto memenangkan pemilu dengan perolehan 1.224.193 suara, atau 44 persen dari total suara sah. (*)