Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin. | Foto : dok
RIAUIN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024. Gugatan ini diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang menilai adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan pemilihan. Informasi tersebut disampaikan Koordinator Nasional PPI, Saparuddin, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Minggu (5/12/2024).
Saparuddin, yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Bawaslu RI, menjelaskan bahwa sidang pendahuluan akan dimulai dalam waktu empat hari kerja setelah perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Pelanggaran Prosedur di TPS 003
PPI meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan. Menurut Saparuddin, pelanggaran berat terjadi di TPS 003 Kampung Wenas, Distrik Teminambun, pada 27 November 2024.
“Ada bukti nyata bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satunya adalah tindakan memberikan tiga surat suara kepada seorang pemilih, yang jelas-jelas merugikan hak pemilih lainnya dan mencederai integritas pemilu,” tegas Saparuddin.
Rekomendasi Bawaslu yang Diabaikan KPU
Pelanggaran ini dinilai melanggar asas pemilu yang jujur dan adil, serta merugikan hak demokratis masyarakat. Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sebenarnya telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut, namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh KPU setempat.
“KPU Kabupaten Sorong Selatan telah mengabaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 139 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu bersifat wajib untuk ditindaklanjuti,” jelas Saparuddin.
Optimisme PPI di Hadapan MK
PPI berharap Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa seluruh bukti secara mendalam dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Kami yakin MK akan menegakkan keadilan dan membatalkan keputusan KPU jika terbukti adanya pelanggaran ini,” ujar Saparuddin penuh keyakinan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki integritas demokrasi di Indonesia. PPI menegaskan, setiap tahapan pemilu harus dijalankan dengan mematuhi aturan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. -juh, vie