Ilustrasi
RIAUIN.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan warganya untuk melakukan pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Saat ini, DLHK Pekanbaru tidak lagi menerbitkan Surat Pemberitahuan Terutang (SPT) untuk pembayaran menggunakan uang tunai.
Petugas yang berada di lapangan sudah diarahkan untuk mengedukasi masyarakat agar melakukan pembayaran retribusi sampah melalui saluran non tunai. Warga dapat mentransfer retribusi melalui rekening bank yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 77 Tahun 2024, mengenai Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat dan Pembayaran Retribusi Non-Tunai, pembayaran jasa sampah kini wajib dilakukan secara digital.
"Seiring dengan edaran tersebut, kami tidak lagi melayani pembayaran tunai. Semua transaksi retribusi sampah harus melalui metode non tunai," kata Reza, Jumat (3/1/2025).
Dia menambahkan, DLHK Pekanbaru juga tidak lagi menerbitkan SPT untuk pembayaran tunai. Semua pembayaran retribusi sekarang harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Warga dapat melakukan pembayaran melalui rekening DLHK Pekanbaru di BRK Syariah (1070200191) atau BNI (1341589793).
Terkait tarif retribusi, besaran yang harus dibayar oleh pengguna jasa layanan sampah sudah diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda ini merinci tarif layanan sampah untuk berbagai jenis tempat, mulai dari rumah tinggal hingga tempat usaha seperti hotel dan restoran.
Reza mengimbau masyarakat agar tidak membayar petugas secara tunai. Jika ada petugas yang meminta pembayaran cash, warga diminta untuk segera melapor kepada DLHK Pekanbaru. (*)