RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna perdana sekaligus membuka masa sidang II tahun 2025 pada awal tahun ini. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, ini turut dihadiri oleh Pj Sekda Riau, Taufiq OH, serta jajaran Forkopimda.
Pada pertemuan tersebut, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ranperda ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Riau.
Kaderismanto menjelaskan bahwa rekomendasi ini disusun setelah melalui pembahasan yang mendalam, termasuk analisis terhadap naskah akademik dan draf Ranperda.
Penyusunan serta pengharmonisasian Ranperda dilakukan oleh Bapemperda DPRD Riau dengan arahan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ranperda ini bukan hanya kewajiban berdasarkan undang-undang, tetapi juga merupakan prioritas yang harus diterapkan pada tahun 2025,” ujarnya dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (02/01).
Ia juga mengungkapkan bahwa Kemendagri telah memberikan persetujuan atas pembentukan Ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting untuk memastikan kesetaraan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama Kemendagri memberikan beberapa catatan penting, salah satunya agar Ranperda ini diintegrasikan dalam dokumen pelaksanaan dan penganggaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memiliki alokasi dana yang cukup.
"Kemendagri meminta agar implementasi Perda ini dimasukkan dalam dokumen pelaksanaan dan penganggaran," jelas Kaderismanto.
Salah satu rekomendasi yang muncul dalam rapat adalah perlunya penambahan unit-unit pelayanan disabilitas di berbagai instansi, seperti dinas koperasi dan UMKM, guna meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik, terutama dalam sektor ekonomi dan usaha kecil.
Namun, pengaturan unit pelayanan disabilitas di perguruan tinggi menjadi perhatian khusus. Kemendagri menilai hal ini berada di luar kewenangan pemerintah provinsi dan perlu dikaji lebih lanjut, agar tidak berbenturan dengan regulasi lain, terutama terkait sanksi yang sulit untuk dilaksanakan.
"Selain itu, Kemendagri menyarankan agar unit-unit pelayanan disabilitas diperbanyak di dinas-dinas lain seperti UMKM dan koperasi. Kami juga perlu mengkaji lebih lanjut pengaturan unit pelayanan di pendidikan tinggi karena itu bukan wewenang provinsi, dan masalah sanksinya perlu dipertimbangkan," tambahnya.
Ia berharap, catatan dan masukan dari Kemendagri dapat dijadikan pedoman dalam pembahasan Ranperda tahap berikutnya. Dengan begitu, diharapkan Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak penyandang disabilitas dan mendorong terciptanya layanan publik yang lebih inklusif di Provinsi Riau.
"Dengan demikian, kami berharap rekomendasi Bapemperda ini bisa menjadi panduan dalam pembahasan Ranperda selanjutnya, dan proses ini dapat dilanjutkan," pungkasnya. (*)