Ilustrasi
RIAUIN.COM - PT Ella Pratama Prakasa (EPP) telah resmi ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah untuk tahun 2025. Perusahaan ini terpilih melalui lelang jasa angkutan sampah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Hal tersebut diumumkan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, yang menginformasikan bahwa PT EPP telah menandatangani kontrak sebagai pemenang lelang angkutan sampah untuk tahun mendatang.
"Berdasarkan laporan dari Kepala UPT Persampahan, PT Ella Pratama Prakasa terpilih sebagai pemenang lelang angkutan sampah 2025 dan kontraknya sudah resmi ditandatangani," ujar Reza, Selasa (31/12/2024).
Reza menjelaskan, PT EPP akan bertanggung jawab atas pengangkutan sampah di tiga kawasan yang terbagi, yaitu: kawasan 1 yang mencakup Kecamatan Tuah Madani, Binawidya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan, dan Sukajadi; kawasan 2 yang meliputi Kecamatan Sail, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Kulim; serta kawasan 3 yang terdiri dari Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur.
Adapun nilai kontrak untuk masing-masing kawasan adalah: kawasan 1 senilai Rp16,8 miliar, kawasan 2 Rp11,8 miliar, dan kawasan 3 Rp4,7 miliar. Berdasarkan kontrak ini, PT EPP akan mulai melaksanakan tugas pengangkutan sampah dari sumber hingga TPA mulai 1 Januari hingga 2 Juli 2025.
Reza berharap kerja sama ini dapat berlangsung lancar dan pihak pengelola dapat memenuhi komitmennya dalam menjalankan tugas sesuai kontrak. Ia juga berharap pengangkutan sampah di Pekanbaru dapat berjalan optimal.
Selain itu, Reza mengucapkan terima kasih kepada PT Bina Riau Sejahtera (BRS) yang sebelumnya bertugas mengelola pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru hingga akhir tahun 2024.
"Kami mengapresiasi kinerja pengelola sebelumnya yang telah berkomitmen menjalankan tugas dengan baik sepanjang tahun ini," ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah tahun 2025 menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi UPT Persampahan, sesuai dengan Perwako 03 tahun 2023 tentang Pembentukan Keududukan dan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi UPT Pelayanan Persampahan pada DLHK. (*)