Disnaker Pekanbaru Instruksikan Perusahaan Terapkan UMK Mulai Januari 2025


Jumat, 27 Desember 2024 - 11:57:15 WIB
Disnaker Pekanbaru Instruksikan Perusahaan Terapkan UMK Mulai Januari 2025

Ilustrasi

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru mengimbau kepada seluruh perusahaan swasta untuk mulai menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan pada awal tahun 2025.

UMK ini berlaku untuk pegawai yang bekerja kurang dari satu tahun, sementara bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah yang diterima akan lebih tinggi dari UMK.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuwir, menjelaskan bahwa UMK Pekanbaru telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau dengan jumlah Rp3.675.937,97. Setelah penetapan tersebut, Disnaker langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pengusaha.

"Begitu UMK ditetapkan, kami segera menyosialisasikan hal ini kepada perusahaan-perusahaan," kata Syamsuwir, Jumat (28/12/2024).

Syamsuwir menekankan bahwa yang terpenting adalah penerapan UMK di lapangan. "Meskipun UMK setiap tahun mengalami kenaikan, yang paling krusial adalah apakah perusahaan benar-benar menerapkannya," tambahnya.

Selain itu, Disnaker Pekanbaru juga membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang merasa tidak mendapatkan upah sesuai dengan UMK. Pekerja dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Disnaker untuk ditindaklanjuti. (*)