RIAUIN.COM – Pada Senin (23/12/2024), petugas Satpol PP Kota Pekanbaru melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam sebagai upaya pengawasan jelang pergantian tahun 2024. Razia tersebut bertujuan untuk memastikan tempat hiburan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran, termasuk masalah operasional dan izin penjualan minuman beralkohol. Beberapa tempat hiburan malam kedapatan tidak memiliki izin untuk menjual alkohol.
"Kami menemukan beberapa pelanggaran, termasuk penjualan alkohol tanpa izin," ungkap Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Petugas Satpol PP juga mengunjungi tempat-tempat hiburan satu per satu dan menyesalkan masih adanya pelanggaran yang terjadi. Selain itu, beberapa tempat hiburan beroperasi tanpa mematuhi perizinan yang ditetapkan.
"Beberapa tempat beroperasi tidak sesuai dengan izin yang diberikan, bahkan ada yang tidak memiliki izin untuk menjual alkohol," lanjut Zulfahmi.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan tinggal diam terhadap temuan tersebut. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani pelanggaran, termasuk soal jam operasional, izin usaha, dan penjualan alkohol ilegal.
"Semua temuan ini akan menjadi catatan penting, dan kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya," tutupnya. (*)