Sabu Seberat 1,3 Kg dan 126 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejari Bengkalis


Rabu, 18 Desember 2024 - 20:14:23 WIB
Sabu Seberat 1,3 Kg dan 126 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejari Bengkalis

Kejari Bengkalis musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah di antaranya 1363,19 gram (1,36 kilogram) sabu-sabu dan 126 butir pil ekstasi

Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo mengatakan,  pemusnahan ini berasal dari 187 perkara. Selain barang narkotika juga dimusnahkan barang bukti 27 perkara yang berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.

"Pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai salah satu bentuk upaya menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman nyaman, damai dan tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum," katanya, Selasa (17/12/2024).

Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender dengan cairan pencuci lantai lalu dibuang. Sedangkan pemusnahan lainnya seperti telepon seluler dengan dipecahkan dengan palu dan alat besi lainnya.

Odit menambahkan dengan memusnahkan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan. Bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Menurutnya ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis, di mana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup damai dan tenteram.

"Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud penanganan tindak pidana secara tuntas dengan demikian pemusnahan barang bukti bukan hanya sekedar tugas rutin tapi juga bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan menjaga kedaulatan negara," pungkasnya.(nal/antara).