RIAUIN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan kenaikan 6,5 persen. Surat Keputusan (SK) dengan nomor KPTs.3777/XII/2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, menyatakan bahwa SK penetapan UMK dan UMSK sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau. Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK dan UMSK yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Penetapan UMK dan UMSK telah disetujui berdasarkan pengajuan dari Bupati/Walikota dan rekomendasi Dewan Pengupahan. Kami harap perusahaan segera mensosialisasikan perubahan ini kepada serikat pekerja dan mematuhi kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Boby Rahmat pada Rabu (18/12).
Boby juga menambahkan, Disnakertrans Riau membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai dengan ketentuan UMK dan UMSK. Posko ini tersedia setiap hari di kantor Disnakertrans Riau.
“Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat mengadukan ke posko kami dengan menyertakan data lengkap. Jika pengaduan tidak ditindaklanjuti perusahaan, kami akan menurunkan pengawas ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” tegas Boby.
Dari 12 Kabupaten/Kota yang mengajukan UMK, ada tiga daerah yang juga mengajukan UMSK, yakni Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Pelalawan. Ketiga daerah ini memiliki sejumlah perusahaan besar di sektor migas, perkebunan, dan pertambangan.
“Untuk UMSK, gaji pekerja di tiga daerah ini lebih tinggi sekitar 0,6 persen dibandingkan UMK. Di Bengkalis, sektor perkebunan dan pertambangan menerima upah lebih tinggi, sementara di Siak dan Pelalawan, sektor perkebunan, migas, dan pertambangan juga mendapat kenaikan yang signifikan,” terang Boby.
Adapun besaran UMK yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten/kota adalah sebagai berikut: Kota Dumai memiliki UMK tertinggi di angka Rp4.118.659, diikuti Kabupaten Bengkalis dengan Rp3.933.620, dan Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206. Sementara itu, Kota Pekanbaru tercatat dengan UMK Rp3.675.937, dan Kabupaten Rokan Hulu dengan Rp3.579.380.
Berikut rinciannya:
Kabupaten Kampar: Rp3.634.593
Kabupaten Siak: Rp3.691.216
Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057
Kabupaten Kuansing: Rp3.692.796
Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kepulauan Meranti menetapkan UMK yang setara dengan UMP sebesar Rp3.508.776. (*)