Warga Pasirpangaraian Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi Ganja di Taman Kota


Senin, 23 Oktober 2017 - 15:41:28 WIB
Warga Pasirpangaraian Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi Ganja di Taman Kota
PASIRPANGARAIAN, Riauin.com - Seorang pemuda di Pasirpangaraian, Rokan Hulu (Rohul) berinisial FP alias Nando (21) ditangkap anggota Polsek Rambah saat akan bertransaksi di Taman Kota Pasirpangaraian.‎

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus mengungkapkan warga‎ Lingkungan Tanjung Harapan, Kelurahan Pasirpangaraian, Kecamatan Rambah tersebut ditangkap polisi pada Sabtu malam (21/10/17) sekira pukul 23.00 WIB.

‎Dari pelaku Nando, anggota Polsek Rambah menyita barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering siap edar, seharga Rp 50 ribu dibungkus plastik warna hitam yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

"Turut diamankan satu unit sepeda motor yamaha Vixion tanpa nomor polisi," ungkap Ipda Suheri, Senin (23/10/17).

Ipda Suheri mengungkapkan pelaku Nando ditangkap berawal pada Sabtu malam sekira pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Rambah‎ menerima informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di Taman Kota Pasirpangaraian.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni‎ memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di Taman Kota Pasirpangaraian. Sabtu sekira pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap Nando yang masih duduk di sepeda motornya.

Pelaku Nando, jelas Ipda Suheri, sempat‎ berusaha melawan dan melarikan diri. Namun, anggota Polsek Rambah Brigadir Riswandi dan Brigadir Irwan Effendi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan tiga paket daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam yang dimasukan ke dalam rokok," ungkapnya, seperti dilansir dari riauterkini.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rambah," tambah Ipda Suheri.(nol)