Sepanjang 2024, DKPP Berhentikan 66 Penyelenggara Pemilu


Ahad, 15 Desember 2024 - 21:17:46 WIB
Sepanjang 2024, DKPP Berhentikan 66 Penyelenggara Pemilu

RIAUIN.COM– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat telah memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu pada tahun 2024 (per 9 Desember 2024), setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu, 253 penyelenggara lainnya dijatuhi sanksi Peringatan.

Meski demikian, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa keberadaan DKPP bukan untuk menghukum, melainkan untuk menjaga marwah penyelenggara Pemilu dan integritas lembaga penyelenggara Pemilu itu sendiri.

“Jika ada satu, dua, atau bahkan ratusan penyelenggara yang disanksi, itu bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjaga marwah penyelenggara agar tetap terjaga dengan baik,” ujar Heddy dalam Rapat Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun Anggaran 2024 di Kota Yogyakarta, Jumat (13/12/2024) malam.

Heddy juga menekankan bahwa DKPP selalu merespons cepat pengaduan terkait dugaan pelanggaran KEPP. Jika dibiarkan, pelanggaran tersebut dapat berdampak panjang dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pemilu.

“Tidak semua penyelenggara yang disidang DKPP diberi sanksi, 51 persen di antaranya justru direhabilitasi. Jadi, jangan khawatir jika ada yang disidang,” ujar Heddy yang juga merupakan wartawan senior.

Terkait lonjakan pengaduan sepanjang 2024, Heddy menjelaskan bahwa bukan hanya karena pelanggaran, tetapi juga mencerminkan kesadaran publik akan pentingnya penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan profesional. DKPP tercatat menerima 687 pengaduan sepanjang tahun ini, dengan lonjakan pengaduan terjadi pada bulan Maret (98), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72), seiring dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak.

Heddy juga mengungkapkan bahwa ada tiga provinsi dengan jumlah aduan rendah terkait pelanggaran KEPP, yakni Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Tengah.

“Kesadaran publik terhadap pentingnya penyelenggara yang berintegritas semakin tinggi, sehingga kami selalu diawasi dan menjadi sorotan,” tambah Heddy.

Dalam mendukung penegakan KEPP, Sekretariat DKPP terus berinovasi dengan menerapkan sistem digital. Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan beberapa terobosan yang telah dilakukan, seperti penerapan monitoring dashboard, penggunaan aplikasi Sietik, dan call center 15000101.

“Langkah-langkah ini akan terus diperkuat untuk memberikan pelayanan digital yang lebih responsif bagi pencari keadilan,” tegas David. -int,vie