Gugat Tim Kurator PT ASL, Kuasa Hukum Desak Keadilan untuk Warga Desa Sungai Raya


Ahad, 15 Desember 2024 - 18:16:47 WIB
Gugat Tim Kurator PT ASL, Kuasa Hukum Desak Keadilan untuk Warga Desa Sungai Raya


RIAUIN.COM – Kantor Hukum Sandi Baiwa & Partner telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kurator PT Alam Sari Lestari (ASL), perusahaan kelapa sawit yang telah dinyatakan pailit, dan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rengat. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 37/Pdt.G/2024/PN.Rgt.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait dugaan kriminalisasi oleh Polda Riau atas sengketa lahan antara masyarakat Desa Sungai Raya, PT ASL (pailit), dan lahan yang kini dikelola oleh PT SBP.

"Tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus klien kami. Ini sepenuhnya persoalan hukum mengenai sengketa hak dan kepemilikan," kata Sandi Baiwa dalam jumpa pers di Gedung LBH Pena Riau, Jumat (13/12/2024).

Sandi Baiwa, yang menjabat sebagai managing partner, didampingi sembilan rekan advokatnya, yaitu Alnasri Nasution, Janther Simanjuntak, Suherwin, Mudayansah Simamora, Han Aulia Nasution, Daeng Ibrahim, Muhammad Ridwan, dan Setiawan Putra.

Dia menjelaskan, tergugat utama dalam kasus ini adalah tim kurator PT ASL yang terdiri dari Haikal Arisy, Wildan Syaifulah, Suhenda, dan Rinaldi, yang diangkat berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, tergugat lainnya adalah PT SBP, yang menguasai lahan PT ASL, serta enam pihak lain, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Kementerian ATR/BPN, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Sandi menambahkan bahwa dasar gugatan ini didukung oleh dokumen resmi, salah satunya surat dari ATR/BPN nomor 1483/25.3-500/IV/2012, yang menyatakan bahwa Desa Sungai Raya tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT ASL.

"Dari hasil pemeriksaan lapangan, enam titik koordinat yang disengketakan berada di Desa Sungai Raya, bukan di Desa Talang Jerinjing seperti klaim yang ada," jelas Suherwin, salah satu anggota tim kuasa hukum.

Tim hukum juga menyebut bahwa penetapan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyerobotan lahan dan penggunaan surat palsu merupakan bentuk kriminalisasi. Suherwin menegaskan, HGU PT ASL cacat administrasi dan tidak mencakup Desa Sungai Raya.

Alnasri Nasution menambahkan bahwa lahan seluas 2.528 hektare di Desa Sungai Raya telah dikelola masyarakat secara turun-temurun jauh sebelum kehadiran PT ASL pada 1994. Sebagian besar lahan tersebut menjadi sumber penghidupan warga.

Sebelum gugatan diajukan, mediasi sudah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan Forkopimda, namun tidak membuahkan hasil.

Sandi menegaskan bahwa tujuan gugatan ini adalah untuk memastikan kepastian hukum terkait batas HGU PT ASL serta mengembalikan hak masyarakat Desa Sungai Raya yang dirampas.

"Kami tidak mencari keuntungan. Ini murni perjuangan untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat Desa Sungai Raya untuk tidak takut memperjuangkan hak mereka. Jika diperlukan, masyarakat disarankan untuk mengajukan gugatan baru atau menjadi pihak intervensi dalam kasus ini.

Sidang perdana gugatan PMH ini kini menunggu jadwal dari PN Kelas II Rengat. Gugatan diharapkan dapat mengungkap kebenaran, menghentikan kriminalisasi, dan memberikan keadilan bagi masyarakat. -rls