Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Terkait Dugaan Lahan dalam HGU PT ASL


Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:34:03 WIB
Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Terkait Dugaan Lahan dalam HGU PT ASL

Kantor Polda Riau. | Foto : dok

RIAUIN.COM – Penyidik Direskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Riau di kabarkan sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait dugaan lahan di dalam areal lahan Hak Milik Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit PT Alam Sari Lestari di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang kini areal perkebunan tersebut dikelola oleh PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP). Kelima orang di tetapkan sebagai tersangka tersebut dikabarkan yakni IP, B SH,  RE, S dan SHRD.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom SI K MH saat dikonfirmasi terkait adanya penetapan terhadap tersangka dugaan lahan didalam HGU PT ASL belum  berhasil di hubungi. 

Sementara itu, ketika di konfirmasi kepada management PT Sinar Belilas Perkasa terkait adanya penetapan tersangka tersebut membenarkan adanya informasi adanya penetapan tersangka tersebut.

“Infonya yang kita terima, lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) Aryadi Ambara Hasibuan kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/12/2024).

Dikatakan Aryadi, PT Sinar Belilas Perkasa (PT.SBP) selaku pemenang lelang lahan perkebunan kelapa Sawit Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari seluas 5.864 hektare akan menggarapkan lahannya sesuai luas lahan HGU yang dimiliki.

“Terkait ada nya sejumlah masyarakat yang menduduki areal HGU yang kita miliki, ya kami akan ambil kembali sesuai apa yang kami beli, jika ada pihak yang di rugikan ya seharus nya yang di tuntut itu atau yang di permasalahkan bukan kami pihak perusahaan,” katanya

Dikatakannya, pihak perusahaan PT SBP mendapatkan areal perkebunan sawit yang sudah bersertifikat HGU tersebut melalui lelang resmi yang di selenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Nagara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

“Saat ini pihak perusahaan sudah melaksanakan kewajiban sesuai hasil lelang KPKNL Pekanbaru yakni membayarkan BPHTB kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kantor Bapenda Inhu dan kewajiban laiinya sesuai aturan berlaku,” ujarnya Aryadi. -juh, rls