DPRD Riau Ungkap Kenaikan UMP 2025 Belum Cukup Tutupi Kebutuhan Hidup Masyarakat


Jumat, 13 Desember 2024 - 19:03:24 WIB
DPRD Riau Ungkap Kenaikan UMP 2025 Belum Cukup Tutupi Kebutuhan Hidup Masyarakat

Ilustrasi

RIAUIN.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung, mengapresiasi kenaikan UMP Riau tahun 2025 menjadi Rp3,5 juta. Namun, ia berpendapat bahwa kenaikan ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang terus meningkat, seperti harga sembako, biaya pendidikan, dan kebutuhan lainnya.

"Kenaikan UMP ini belum cukup untuk mengimbangi tingginya biaya hidup saat ini. Meskipun demikian, kami tetap menghargai keputusan ini," ujar Robin, Jumat (13/12/2024).
Robin, yang juga Ketua DPC PDI-P Pekanbaru, menilai bahwa dengan kenaikan ini, perusahaan tidak akan terbebani. Pasalnya, kenaikan tersebut sudah melalui kajian yang matang oleh pemerintah provinsi.

"Perusahaan tidak akan terbebani dengan kenaikan ini karena sudah melalui analisis yang cermat. Kami berharap perusahaan tidak terburu-buru mengambil langkah PHK akibat perubahan ini," tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa kenaikan UMP dapat memberikan manfaat bagi perusahaan melalui peningkatan produktivitas pekerja.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah menggelar dua sidang pada tanggal 6 dan 9 Desember 2024.

"Hasil sidang Dewan Pengupahan ini sudah kami laporkan kepada Pj Gubernur Riau, dan telah disahkan melalui keputusan Gubernur Riau," kata Boby Rachmat. (*)