Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru hingga kini belum menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2025. Pembahasan mengenai angka UMK tersebut masih akan dilakukan bersama Pj Wali Kota Pekanbaru pada Jumat (13/12/2024).
Meski belum ada keputusan resmi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memperkirakan UMK tahun 2025 akan lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
Sebagai informasi, UMP Riau untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menyatakan bahwa UMK Pekanbaru 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 juta, lebih tinggi dari UMP Riau.
Pembahasan awal mengenai UMK ini telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan pada Selasa (10/12/2024), meski keputusan final masih menunggu rapat lanjutan dengan Pj Wali Kota Pekanbaru.
"Pada tahap awal, kami sudah membahas bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh," ujar Syamsuwir, Rabu (11/12/2024).
Syamsuwir juga menambahkan bahwa angka yang diperkirakan untuk UMK Pekanbaru 2025 adalah sekitar Rp3,6 juta, dengan selisih sekitar Rp170 ribu lebih tinggi dibandingkan UMP.
Dia memastikan, kenaikan UMK Pekanbaru akan sama dengan kenaikan UMP, yakni sebesar 6,5 persen. (*)