Pemprov Riau Percepat Penyelesaian Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Rengat


Rabu, 11 Desember 2024 - 12:31:24 WIB
Pemprov Riau Percepat Penyelesaian Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Rengat

RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi Riau terus mempercepat penyelesaian masalah pembebasan lahan untuk proyek tol Pekanbaru-Rengat dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Dalam upaya mempercepat pembangunan, Pemprov Riau mengadakan pertemuan di Kantor Gubernur pada Senin (9/12), yang dihadiri oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hutama Karya, P2T, Dinas PUPR PKPP Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, serta pihak kecamatan dan pemerintah desa setempat.

Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Firdaus, mengatakan bahwa salah satu hasil pertemuan adalah komitmen untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas lahan yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan, juga akan menyelesaikan masalah lahan yang berada di kawasan hutan.

“Pemprov Riau terus berupaya mempercepat penyelesaian ganti rugi lahan untuk proyek tol Rengat-Pekanbaru. Masih ada beberapa kendala terkait lahan, namun kami sudah melibatkan berbagai pihak, mulai dari Polda, BPN, Kampar, Hutama Karya, hingga kepala desa dan camat,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan bahwa sejauh ini, sebanyak 1.882 hektare lahan di kawasan hutan sudah dibebaskan, dan 204 bidang lahan milik masyarakat telah dibayar ganti ruginya. Pembangunan tol di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru pun sudah berlangsung.

“Untuk lahan yang sudah dibebaskan dan dibayar ganti ruginya, ada 204 bidang. Sebanyak 152 bidang lainnya akan segera dibayar setelah diverifikasi oleh P2T,” jelas Firdaus.

Menurutnya, proses verifikasi ini akan dilakukan dalam minggu ini, dan pembayaran akan dilaksanakan setelahnya oleh Kementerian PU. Selain itu, dokumen yang masih kurang akan segera dilengkapi oleh Camat Tambang dan kepala desa setempat.

Firdaus menambahkan bahwa masalah utama yang dihadapi selama pembangunan jalan tol adalah tumpang tindih kepemilikan lahan, terutama di kawasan hutan. Di beberapa kasus, satu lahan tercatat atas nama lebih dari satu pemilik, yang harus diselesaikan melalui proses hukum.

“Beberapa lahan memiliki lebih dari satu pemilik, bahkan lebih dari lima. Pengadilan yang akan menentukan siapa pemilik sah, dan yang pasti dana untuk ganti rugi sudah tersedia,” tegasnya.

Saat ini, terdapat 152 bidang lahan di Desa Tarai Bangun, Karya Indah, dan Rimbo Panjang yang belum dibayarkan ganti ruginya. Meskipun demikian, sebagian dari lahan tersebut sudah dimanfaatkan untuk pembangunan jalan tol.

“Proyek ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus selesai tepat waktu. Diharapkan pada 2025, proyek ini sudah selesai dibangun dan beroperasi pada akhir 2026,” ujar Firdaus. (*)