Lima Paslon di Riau Resmi Ajukan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi


Jumat, 06 Desember 2024 - 19:37:44 WIB
Lima Paslon di Riau Resmi Ajukan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Gedung MK.

RIAUIN.COM - Berdasarkan informasi dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mkri.id. hingga Jumat (6/12/2024) malam terdapat lima pasangan calon (paslon) di Provinsi Riau mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke MK.

Adapun kelima paslon tersebut diantaranya, dari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing), Kampar, Siak dan Rokan Hulu (Rohul).

Perselisihan Hasil Pilkada pertama yang mengajukan ke MK yakni Rohil, Kuansing dan Kampar pada Kamis (5/12/2024) kemaren. Termasuk juga Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Rohul, pemohon Kelmi Amri - Asparaini juga mengajukan sekitar pukul 18.10 WIB.

Sedangkan pada hari ini, Jumat (6/12/2024), paslon petahana di Kabupaten Siak, Alfedri - Husni Merza juga mengajukan gugatan sekitar pukul 14.00 WIB.

Anggota KPU Riau Abdul Rahman mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK. Dia 
mengaku jika nantinya MK menerima gugatan tersebut, pihaknya selalu siap memenuhi persidangan.

"Saat ini kita masih fokus melakukan rekapitulasi suara Pilgubri dan Pilkada di sejumlah daerah di Riau. Kalau tugas ini sudah selesai, baru kita fokus ke tahapan perselisihan hasil Pilkada," jelasnya.(nal).