Lima Ruko Mak Gadih Disita, Polres Inhu Bongkar Jejak Pencucian Uang Narkoba


Selasa, 03 Desember 2024 - 21:40:06 WIB
Lima Ruko Mak Gadih Disita, Polres Inhu Bongkar Jejak Pencucian Uang Narkoba

RIAUIN.COM – Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyita lima unit ruko yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari kejahatan narkotika.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas proses hukum terhadap Nurhasana alias Mak Gadih, yang disebut sebagai bagian dari jaringan tindak pidana narkotika. Penyitaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi Polres Inhu dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Rengat.

Proses penyitaan berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 11.30 WIB, di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Aset yang disita meliputi; tiga unit ruko di RT 005 RW 003 dan dua unit ruko di RT 006 RW 001.

"Penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran dalam keterangan persnya, Selasa.


Upaya Tegas Memberantas Kejahatan

Aiptu Misran menyatakan, penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang memiliki dampak luas, termasuk pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.

"Penyitaan ini adalah bukti komitmen kami untuk menindak tegas pelaku narkotika dan TPPU. Properti yang disita akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada aset lain yang akan disita," jelasnya.
 

Hasil Kejahatan untuk Properti

Tersangka Nurhasana diduga menggunakan hasil kejahatan narkotika untuk membeli sejumlah properti, termasuk lima ruko yang kini disita. Penyitaan ini bertujuan memutus rantai kejahatan dan mencegah pelaku menyamarkan hasil kejahatan.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja yang memanfaatkan hasil kejahatan untuk tindak pencucian uang. Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkotika maupun TPPU.

"Proses hukum kasus ini akan terus dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Misran. -gus, rls