Terkait Kasus Direktur RSD Madani Nonaktif, Begini Penjelasan Pj Walikota Pekanbaru


Senin, 02 Desember 2024 - 18:06:30 WIB
Terkait Kasus Direktur RSD Madani Nonaktif, Begini Penjelasan Pj Walikota Pekanbaru

RIAUIN.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang diambil terkait penonaktifan Dokter Arnaldo Eka Putra sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah Madani. Keputusan tersebut merujuk pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Proses penanganan kasus dimulai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat yang dipimpin langsung oleh Sekda. Setelah itu, hasil pemeriksaan tersebut dikirimkan ke BKN untuk ditelaah lebih lanjut bersama dokumen terkait.

"Dokter Naldo, dalam kapasitas pribadi, juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Inspektur Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan situasinya," ujar Risnandar usai Upacara Peringatan Hari Korpri ke-53 di Lapangan Gedung Utama, Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (2/12/2024).

Pada 22 November 2024, Risnandar turut serta dalam rapat evaluasi jabatannya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru di Kementerian Dalam Negeri. Dalam kesempatan itu, ia memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkaitan dengan Dokter Naldo.

Risnandar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap 
aturan dalam proses pencabutan jabatan dan mengungkapkan bahwa ia menunggu surat resmi dari BKN untuk menentukan langkah selanjutnya. Surat yang diterima kemudian menyebutkan bahwa Dokter Naldo dikenai sanksi berupa pemberhentian dari jabatan selama 12 bulan. Namun, ia tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa keputusan tersebut tidak adil.

Evaluasi terhadap kinerja Dokter Naldo akan terus dilakukan. Jika ada perbaikan yang signifikan, kemungkinan untuk penempatan kembali di posisi semula bisa dipertimbangkan, dengan syarat-syarat yang berlaku.

"Proses ini adalah bagian dari administrasi pemerintahan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," tutup Risnandar. (*)