Poto ketiga peserta Pilkda Kuansing 2024
RIAUIN. COM- Tim Hukum Paslon Halim -Sardiyono (HS) berencana akan mengajukan gugatan Pilkada Kuansing 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebab menjelang pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 silam banyak terjadi pelanggaran yang berpotensi menguntungkan pasangan nomor urut 1, Suhardiman Amby - Mukhlisin (SDM).
Banyaknya pelanggaran tersebut sehingga pihak berwenang seperti Bawaslu tidak kuasa men-diskualifikasi paslon SDM dari kontestasi Pilkada. "Tim hukum kita sudah mengkaji, banyak pelanggaran yang terjadi sebelum pelaksanaan Pilkada, dan ini akan kita bawa ke MK, " kata calon bupati nomor urut 3, H Halim saat dikonfirmasi riauin.com, Senin (2/12/2024).
Halim tidak merinci secara spesifik bentuk pelanggaran sehingga paslon SDM memperoleh suara dominan di Pilkada tempo hari. "Yang akan kita gugat itu bukan lagi soal selisih suara, tapi pelanggaran sebelum Pilkada, sehingga menguntungkan calon petahana, " Jelas Halim.
Selain kubu HS yang akan mengajukan gugatan, kubu paslon nomor urur 2, Adam - Sutoyo (AYO) juga akan melakukan gugatan terhadap pasangan SDM ke MK. Kedua kubu ini kompak menyoroti banyak pelanggaran selama proses Pilkada dan berpotensi menguntungkan calon petahana. Pelanggadan itu menurut kedua kubu telah terstruktur sisttematis dan masif terjadi di tengah-tengah masyarakat. (hen)