Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian
RIAUIN.COM - Satpol PP Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Laporan pelanggaran bisa disampaikan melalui Loket B3 di MPP Kota Pekanbaru, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa Loket B3 di MPP Pekanbaru disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai jenis pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Loket B3 ini dibentuk guna mempermudah warga dalam mengajukan laporan pelanggaran. Kami berharap melalui saluran ini, pengawasan terhadap ketertiban dan ketentraman di Kota Pekanbaru bisa semakin efektif," ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran Perda yang mereka temui. "Kami mengimbau agar masyarakat aktif memberikan laporan kepada Satpol PP jika melihat adanya pelanggaran," tegas Zulfahmi.
Untuk pengaduan, masyarakat diharapkan membawa KTP elektronik dan bukti foto terkait pelanggaran yang dilaporkan, guna mempermudah proses penyelidikan.
"Laporan yang masuk akan segera diteruskan kepada Kabid PPUD untuk tindakan lebih lanjut, seperti inspeksi lapangan. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Pekanbaru," tambahnya. (*)