Pemko Pekanbaru Instruksikan Perusahaan Swasta Liburkan Karyawan 27 November demi Sukseskan Pilkada


Selasa, 26 November 2024 - 12:02:41 WIB
Pemko Pekanbaru Instruksikan Perusahaan Swasta Liburkan Karyawan 27 November demi Sukseskan Pilkada

RIAUIN.COM – Pada Rabu, 27 November 2024, seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, termasuk di Provinsi Riau yang akan memilih gubernur, wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakilnya.

Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Libur ini berlaku tidak hanya untuk aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga untuk pekerja di sektor swasta.

Dalam rangka mendukung kesuksesan Pilkada Serentak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan swasta di Pekanbaru, agar memberikan libur serentak bagi karyawannya pada 27 November. Surat ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden yang disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri terkait hari libur nasional.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menyatakan bahwa salah satu kunci sukses Pilkada adalah meningkatnya partisipasi pemilih. "Di Pekanbaru ada lebih dari 791 ribu pemilih, dan kami berharap tingkat partisipasinya bisa mencapai seratus persen," ujarnya pada Senin (25/11/2024).

Untuk mendukung proses ini, Pemkot Pekanbaru juga mengoptimalkan layanan perekaman dan pencetakan E-KTP hingga Rabu pagi. Layanan tersebut diprioritaskan bagi warga yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), termasuk pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri. (*)