Masa Tenang Pilkada, 200 Personel Satpol PP Diturunkan untuk Tertibkan Spanduk dan Baliho


Senin, 25 November 2024 - 09:25:50 WIB
Masa Tenang Pilkada, 200 Personel Satpol PP Diturunkan untuk Tertibkan Spanduk dan Baliho

RIAUIN.COM – Kampanye Pilkada 2024 resmi berakhir pada Minggu (24/11) kemarin, dan masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari, dengan seluruh aktivitas kampanye dihentikan pada pukul 00.00 WIB di hari yang sama.

Mengikuti ketentuan tersebut, Satpol PP Kota Pekanbaru bersama tim gabungan langsung bergerak untuk menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK), baik untuk pemilihan wali kota Pekanbaru maupun pemilihan gubernur Riau. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada APK yang terpasang selama masa tenang.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengungkapkan bahwa fokus utama tim adalah mencopot APK berukuran besar, seperti baliho, yang terpasang di berbagai lokasi, termasuk di kawasan jalan protokol. "Begitu masa tenang dimulai, kami bersama tim gabungan langsung melakukan pembersihan APK," ujar Zulfahmi, Senin (25/11).

Sekitar 200 personel dari Satpol PP dikerahkan untuk membantu proses penertiban ini. Mereka akan bekerja selama tiga hari masa tenang, dengan pengawasan dan koordinasi dari Bawaslu dan KPU Pekanbaru. Tim juga memastikan bahwa APK yang terpasang di tempat berbahaya, seperti pohon atau melintang di jalan, segera dicopot untuk menghindari potensi kecelakaan.

Zulfahmi menambahkan bahwa penertiban APK melibatkan tim kandidat dan partai pengusung, sesuai dengan arahan Penjabat Walikota Pekanbaru. "Dengan banyaknya APK yang tersebar di berbagai titik, kami mengimbau agar tim kandidat dan partai pengusung turut membantu proses pembersihan," tegasnya. (*)