Pajak Daerah Kota Pekanbaru Capai Rp749 Miliar Lebih hingga Pertengahan November 2024


Jumat, 22 November 2024 - 17:59:28 WIB
Pajak Daerah Kota Pekanbaru Capai Rp749 Miliar Lebih hingga Pertengahan November 2024

Ilustrasi

RIAUIN.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru hingga pertengahan November 2024 tercatat lebih dari Rp749 miliar, mencapai 88 persen dari target Rp850 miliar yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Angka ini diperoleh dari berbagai sektor pajak yang dikelola, dengan beberapa sektor bahkan berhasil melampaui target yang telah ditentukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menjelaskan bahwa secara keseluruhan, capaian pajak daerah sudah melampaui 80 persen, dan ada dua sektor yang berhasil mencatatkan hasil melebihi target. "Pajak sarang burung walet sudah mencapai lebih dari 116 persen, sekitar Rp110 juta, sementara pajak mineral bukan logam dan batuan tercatat lebih dari 333 persen, mencapai sekitar Rp51,5 juta," ujar Kurniawan pada Jumat (22/11/2024).

Secara keseluruhan, capaian pajak daerah Kota Pekanbaru telah mencapai rata-rata 90 persen. Namun, dua sektor pajak utama, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), masing-masing baru mencatatkan 85 persen. PBB-P2 telah terkumpul Rp165 miliar, sementara BPHTB mencapai Rp176 miliar.

Selain itu, sektor Pajak Benda dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak makanan dan minuman, juga memberikan kontribusi signifikan, dengan pencapaian 90,99 persen atau sekitar Rp116 miliar. Sektor tenaga listrik bahkan mencatatkan 92,87 persen atau sekitar Rp155 miliar.

Untuk mendorong lebih lanjut pencapaian pajak daerah, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda terus berinovasi, salah satunya dengan memberikan stimulus penghapusan denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2024. Dengan kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda. Setiap tahun, Bapenda juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Dalam APBD Perubahan Kota Pekanbaru, target pajak daerah pun mengalami sedikit penyesuaian, naik menjadi Rp850 miliar dari sebelumnya Rp845 miliar. (*)