Pj Gubri Terbitkan Surat Tindak Lanjut Kebijakan Upah Minimum 2025


Kamis, 21 November 2024 - 16:11:12 WIB
Pj Gubri Terbitkan Surat Tindak Lanjut Kebijakan Upah Minimum 2025

RIAUIN.COM – Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, mengeluarkan Surat Gubernur nomor 500.15.12.3/DISNAKERTRANS/4875 pada Kamis (21/11/24), yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota di Provinsi Riau. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor 4/498/H1.00.00/X1/2024 tanggal 20 November 2024, terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Surat Gubernur Riau tersebut menyampaikan beberapa hal penting, di antaranya, pemerintah daerah diminta untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mencakup ketentuan tentang upah minimum. Selain itu, pemerintah pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, tengah mengkaji kebijakan yang tepat untuk penetapan upah minimum 2025, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit, serta organisasi serikat pekerja dan pengusaha.

Berdasarkan hal tersebut, Pj Gubernur meminta agar penetapan Upah Minimum 2025 menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Ia juga mengimbau para bupati/wali kota untuk menyampaikan informasi ini kepada pemangku kepentingan di wilayah masing-masing dan terus berupaya menciptakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.

Surat tersebut juga disalin kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRD Provinsi Riau, dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengonfirmasi bahwa Pj Gubernur telah menindaklanjuti surat Menaker tersebut dan berharap agar kebijakan ini dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh kabupaten/kota di Riau.

“Gubernur langsung menindaklanjuti surat dari Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan Upah Minimum 2025, semoga dapat dipahami dan dijalankan,” ujar Boby. (*)