RIAUIN.COM- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan secara resmi mengajukan surat audiensi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program paket 3000 premium Ramadhan 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar.
Surat audiensi yang disampaikan pada Senin, 18 November 2024, bertujuan untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan program yang dinilai kurang transparan. Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawalan terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan kepercayaan publik dan mencederai amanah umat.
“Kami menilai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana program paket Ramadhan ini. Kami ingin mendengar langsung dari Kejari terkait langkah-langkah yang sudah diambil untuk mengusut kasus ini,” ujar Muhammad Yusuf.
Selain itu, HMI Tembilahan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat, yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu di bulan suci Ramadhan. Menurut HMI, pengelolaan dana zakat harus dikelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami meminta Kejari Inhil untuk serius dalam menangani dugaan penyalahgunaan ini. Jika terbukti ada tindak pidana, pelaku harus segera diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Inhil belum memberikan pernyataan resmi mengenai permintaan audiensi tersebut. HMI berharap audiensi ini segera terlaksana untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan pengelolaan zakat di Kabupaten Indragiri Hilir.
Pada tahap penyelidikan yang dimulai sejak 30 September 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Sejak itu, penyidik telah memanggil enam orang saksi yang dianggap mengetahui kasus ini untuk memberikan keterangan lebih lanjut. -jul