RIAUIN.COM - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tengah menjalankan proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Flyover Simpang Panam, yang terletak di persimpangan Jalan HR Soebrantas-Garuda Sakti, Pekanbaru.
Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Teza Dasra, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp77 miliar dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2024 untuk pembebasan lahan. Proses ini baru dapat dilaksanakan setelah adanya Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembangunan flyover.
“Pembebasan lahan Flyover Simpang Panam masih dalam proses. Kami menargetkan selesai paling lambat Desember 2024, karena Penlok sudah ditetapkan dan lokasi tanah yang akan diganti rugi sudah jelas,” ujar Teza, Kamis (14/11/2024).
Teza menjelaskan, meski awalnya dianggarkan Rp20 miliar dalam APBD 2024 untuk pembebasan lahan sepanjang 400 meter tersebut, hasil evaluasi dari tim appraisal menunjukkan bahwa dana tersebut tidak mencukupi. Oleh karena itu, anggaran tambahan sebesar Rp77 miliar disiapkan dalam APBD-P 2024.
"Tim appraisal menilai bahwa untuk mengganti rugi 93 persil lahan yang terkena proyek flyover ini, diperlukan dana sebesar Rp77 miliar. Kami sudah menyesuaikan anggaran dalam APBD-P 2024," katanya.
Sebagai informasi, Pemprov Riau telah menerima SK Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembangunan Flyover Simpang Panam dari Pemkot Pekanbaru. Luas lahan yang akan dibebaskan untuk proyek ini mencakup dua kecamatan di Pekanbaru, yakni Kecamatan Binawidya dengan luas 4.201,83 m² dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 m².
Proyek pembangunan flyover diperkirakan akan memakan waktu dua tahun, dimulai pada 2025 hingga 2026, dengan anggaran pembangunan yang bersumber dari APBN. (*)