RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia, sebagai bagian dari penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik di tingkat provinsi.
Penghargaan ini diserahkan langsung kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Taufiq OH, oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 14 November 2024.
Pemprov Riau menempati peringkat kelima dengan nilai 96,47, berada di bawah Provinsi Sulawesi Utara yang meraih peringkat pertama dengan nilai 98,63. Selanjutnya, peringkat kedua ditempati oleh Pemprov Jawa Tengah (98,21), diikuti Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (97,22), dan Provinsi Bali di peringkat keempat (96,94).
Penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun ini melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten di seluruh Indonesia.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan bahwa penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang menunjukkan kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik. Penganugerahan ini juga diharapkan dapat mendorong seluruh penyelenggara layanan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pengawasan guna mencegah terjadinya maladministrasi.
Dari hasil penilaian, terdapat peningkatan signifikan pada kualitas layanan publik antara tahun 2021 dan 2024.
Penurunan jumlah instansi yang berada di zona merah, dari 92 menjadi 23, serta peningkatan instansi di zona hijau, dari 179 pada 2021 menjadi 494 pada 2024, menunjukkan kemajuan yang signifikan. Bahkan, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi kini berada di zona hijau atau kuning, mencerminkan upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. (*)