Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait implementasi penghapusan piutang untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program penghapusan piutang ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan kredit macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini, mengungkapkan bahwa pihaknya baru memperoleh informasi mengenai program tersebut melalui pemberitaan media. "Kami akan segera melakukan sosialisasi setelah juknis resmi diterima," ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Sarbaini menambahkan, kebijakan penghapusan piutang ini tentunya sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM. "Kami sangat bersyukur atas adanya program ini, yang diharapkan dapat menjadi angin segar bagi UMKM di daerah," tambahnya.
Pemerintah Pusat berharap penghapusan piutang UMKM ini dapat membantu petani, nelayan, serta pelaku UMKM lainnya untuk melanjutkan usaha mereka tanpa terbebani utang, sehingga memberikan kontribusi positif bagi ekonomi bangsa. (*)