RIAUIN.COM - Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku petugas retribusi sampah mulai meresahkan masyarakat. Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat pungli akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
"Laporkan saja jika ada oknum yang melakukan pungutan liar, kita akan proses, apalagi jika melibatkan kekerasan," ujarnya.
Risnandar menjelaskan bahwa pemerintah kota telah mengadakan rapat dengan Forkopimda untuk membahas masalah pungli yang meresahkan ini. Oknum tersebut, baik yang mengatasnamakan Pemko maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk membayar retribusi sampah secara non tunai, guna mencegah kebocoran pendapatan daerah serta menghindari pungutan liar dan denda keterlambatan. Pembayaran bisa dilakukan melalui rekening Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru di Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor rekening 1070200191 atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 1341589793. (*)