Ringankan Wajib Pajak, Pemko Pekanbaru Imbau Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2


Selasa, 05 November 2024 - 16:02:30 WIB
Ringankan Wajib Pajak, Pemko Pekanbaru Imbau Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau warga wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini bertujuan untuk meringankan kewajiban pajak warga yang belum melunasi pajak mereka hingga jatuh tempo 30 September 2024 lalu.

"Program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2024," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan M.Si, Selasa (5/11/2024).

Alek menjelaskan, program ini merupakan upaya Pemko Pekanbaru untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi warga dalam menyelesaikan tunggakan PBB. "Kami mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena waktu yang diberikan terbatas," tambahnya.

Selain membantu meringankan beban pajak, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tepat waktu. Alek juga menambahkan, penghapusan denda PBB-P2 ini akan membantu menertibkan wajib pajak yang menunggak.

"Ini merupakan langkah kami di Bapenda untuk memudahkan warga dalam pengurusan dan pembayaran PBB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru," ungkap Alek.

Menurut Alek, kebijakan ini telah disahkan melalui Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 841 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak yang membayar tunggakan PBB antara 1 November hingga 31 Desember 2024 tidak akan dikenakan denda, meskipun mereka memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

"Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Denda akan terhapus otomatis melalui program ini tanpa perlu permohonan," tutup Alek. Warga diharapkan segera melunasi kewajiban PBB mereka dalam periode yang telah ditentukan. (*)