Disnaker Pekanbaru Masih Tunggu Juknis untuk Penetapan UMK 2025


Senin, 04 November 2024 - 19:51:15 WIB
Disnaker Pekanbaru Masih Tunggu Juknis untuk Penetapan UMK 2025

Ilustrasi

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025. Saat ini, mereka masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu petunjuk teknis yang dapat berupa surat edaran atau bentuk lain dari Kemenaker.

"Kita masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian, yang kemungkinan akan datang dalam bentuk surat edaran atau Juknis lainnya," kata Syamsuir pada Senin (4/11/2024).

Juknis tersebut akan menjadi acuan bagi Pemko Pekanbaru dalam menghitung UMK untuk tahun 2025. Tanpa adanya Juknis dari pusat, penentuan UMK belum dapat dilakukan.

"Juknis itu mengatur formula dalam penghitungan UMK. Jika sudah ada, kami bersama dewan pengupahan akan menghitung dan mengusulkan UMK 2025," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan. Setelah UMP ditetapkan, barulah UMK dapat ditetapkan oleh provinsi.
Sidang pengupahan untuk UMK diperkirakan akan dilakukan paling cepat pada 22 November mendatang.

Sebagai informasi, UMK tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.451.584, meningkat 8,83 persen dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp3.319.023. (*)