Ungkap Kasus Karhutla, Kapolres Rohil Tegaskan Larangan Bakar Lahan


Sabtu, 02 November 2024 - 10:12:54 WIB
Ungkap Kasus Karhutla, Kapolres Rohil Tegaskan Larangan Bakar Lahan

RIAUIN.COM – Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba membakar lahan.

Hal ini disampaikan Kapolres Rohil dalam kegiatan press release terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang digelar di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir pada Jumat (1/112024) pukul 13.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh sejumlah pejabat Polres Rohil, termasuk Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, STrK SIK MSi, Kanit II Sat Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra, dan Plh Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe SPd.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berinisial M. Gultom terjadi pada 31 Oktober 2024, setelah adanya laporan kebakaran lahan di Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kuba, Rokan Hilir. Kebakaran tersebut diketahui pada 26 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, dengan luas lahan terbakar mencapai empat hektar.

Menurut keterangan Kapolres, kejadian bermula saat korban, Sutrisno Tamba, mendapati lahan miliknya terbakar habis pada 27 Oktober.

Saat menanyakan hal ini kepada Gultom, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran pada 22 Oktober untuk mengusir hama babi. Ia membakar tepian lahan dengan korek api, kemudian meninggalkan lokasi tanpa memastikan api padam sepenuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2003. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp7,5 miliar.

Kapolres menekankan pentingnya upaya pencegahan karhutla, mengingat dampak buruk berupa polusi udara dan risiko kesehatan yang diakibatkan oleh asap.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Jika kedapatan, pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Rohil. - rum