RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membentuk Dewan Pengupahan Riau untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025.
Pasalnya, penetapan UMP Riau sesuai ketentuan paling lambat tanggal 21 November. Karena itu, diharapkan pembahasan UMP tahun ini bisa berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat mengatakan, jika Pemprov Riau telah membentuk Dewan Pengupahan Riau sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2021.
"Dewan Pengupahan Provinsi Riau sudah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau. Hal itu sesuai denhan Permenaker Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Hubungan Industrial," kata Boby, Selasa (29/10/2024).
Boby mengatakan, Dewan Pengupahan Riau yang dibentuk terdiri dari beberapa instansi pemerintah dan lembaga, diantaranya Disnakertrans, BPS, Biro Hukum Setdaprov Riau, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Jadi nanti apa yang dihasilkan Dewan Pengupahan tetkait UMP apakah naik atau tetap, itu selanjutnya akan disampaikan ke Pj Gubernur Riau. Kemudian Gubernur memutuskan, apakah disetujui atau diminta untuk dikaji ulang," terangnya.
Dalam hal penentuan upah tersebut, pihak perwakilan pengusaha dan pekerja yang lebih banyak berperan aktif dalam menentukan UMP. Sebab UMP ini nantinya menjadi acuan terhadap penetapan UMK.
"Jadi peran pemerintah hanya memfasilitasi terhadap kajian UMP agar meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun tetap mempertimbangkan kesanggupan pengusaha. Artinya ada kesepakatan antar kedua belah pihak agar tidak saling dirugikan," katanya. (*)