Suhardiman Amby
RIAUIN.COM- Calon Bupati Kuansing nomor urut 1, Suhardiman Amby dilaporkan oleh salah seorang warga ke Bawaslu Kuansing atas dugaan money politik alias politik uang.
Laporan itu berawal dari kegiatan Suhardiman Amby beberapa waktu di Desa Jake. Suhardiman Amby diduga membagi-bagijan uang pecahan Rp50 ribu sembari berjoget bersama pendukungnya.
"Bukti bukti yang kami laporkan rekaman vidio, disitu Suhardiman Amby membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada warga," kata pelapor, Khairul Ikhsan kepada Riauin.com, Jumat (4/10/2024).
Selaku pelapor, dirinya mengaku telah dipanggil oleh Bawaslu untuk diminta klarifikasi. Selain itu sejumlah saksi juga telah diperiksa.
Sementara, Suhardiman Amby selaku terlapor, pihak Bawaslu telah melayangkan surat klarifikasi. "Surat klarifikasi sudah kami layangkan kepada terlapor. Sifatnya undangan bukan panggilan," kata Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra saat dikonfirmasi.
Bawaslu, kata Adi, telah menjadwalkan pemeriksaan untuk klarifikasi pada hari ini, Jumat (4/10/2024). " Datang tak datang itu bukan urusan kita, karena sifatnya undangan, bukan pemanggilan," cetus Adi.
Adi mengakui, pelapor melaporkan beberapa bukti seperti screenshoot di group WhatsApp. Termasuk rekaman vidio yang beredar di group.WhatsApp. "Jadi bukan hasil rekaman si pelapor," tutur Adi. (hen)