Foto ilustrasi.
RIAUIN.COM - Pemkab Inderagiri Hilir (Inhil) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, usai adanya temuan 22 kasus pada daerah tersebut.
Pejabat (Pj) Bupati Inhil Erisman Yahya mengatakan pihaknya menetapkan SK Bupati tentang KLB malaria agar penanganan bisa dilakukan secara komprehensif dan tuntas. Hal itu juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau.
"Kami langsung menetapkan KLB Malaria di Desa Kuala Selat agar penanganannya bisa lebih komprehensif dan dilakukan bersama mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat,” katanya, Kamis (3/10/2024).
Setelah adanya laporan kasus Malaria, lanjut Erisman, pihaknya langsung bergerak ke lokasi untuk memberikan penanganan kepada pada pasien tertular dan memutus mata rantai melalui berbagai upaya yang direkomendasikan.
Penanganan itu, lanjutnya, berupa tindakan medis maupun upaya membersihkan lingkungan atau sanitasi. Ia mengatakan kasus di desa tersebut masih terbilang ringan.
“Dan perlu juga ditegaskan bahwa kasus malaria di Kuala Selat ini sesuai keterangan dari pihak Dinkes provinsi termasuk yang ringan atau tidak mematikan. Namun tetap penanganannya kami prioritaskan,” kata Erisman Yahya.
Sementara itu Penanggungjawab Malaria Fungsional Epidemiologi Madya Dinkes Riau Musfardi Rustam mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasus malaria yang ditemukan di Desa Kuala Selat tersebut. Menurutnya, kasus yang terjadi sudah masuk dalam kategori KLB.
"Tim kita sudah turun ke lokasi melakukan pemeriksaan dan dari hasilnya kasus yang terjadi sudah masuk dalam kategori KLB," ucapnya.(nal/antara).