PEKANBARU, Riauin.com - Tak gubris panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. ABD alias Abdul Rahman, satu dari lima tersangka korupsi proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kota Pekanbaru, terpaksa ditangkap penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dirumahnya di Bangkinang, Kampar.
ABD, selaku broker proyek dalam pengadan barang pada kegiatan penerangan lampu jalan tersebut, langsung digiring ke Gedung Kejati Riau, dan berkemungkinan langsung ditahan.
Kepada wartawan melalui rilisnya Sugeng Riyanta SH, Aspidsus Kejati Riau mengatakan bahwa Tim Penyidik telah mengamankan satu orang tersangka Tipikor Lampu Sorot atas nama ABD.
" ABD diamankan di rumahnya di Bangkinang sekira pukul 24.00 WIB, Jum'at (13/10/17) malam. Tersangka kemudian dibawa ke kantor Pidsus Kejati Riau untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan," terang Sugeng.
Dalam hal ini, penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk memeriksa tersangka sebelum nanti diputuskan perlu tidaknya dilakukan penahanan.," sambung Sugeng.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut yakni, M selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ABD dan MJ pihak swasta selaku broker proyek serta MHR, broker proyek yang juga penggiat LSM, dan HW, selaku penyedia barang.
Perbuatan kelima tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar, yang diduga melakukan praktik mark up dalam pengadaan barang.
Berdasarkan atau sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh. Tim penyidik menemukan modus penggunaan anggaran satu rekening kegiatan dan kemudian dilakukan pemecahan hingga Penunjukan Langsung (PL).
Tim penyidik mensinyalir proses kegiatan ini dikerjakan tidak dengan benar dan direkayasa.
Selain itu, ditemukan 29 orang penyedia barang yang sudah ditentukan terlebih dahulu oleh PPK dan mereka hanya pinjam bendera dari perusahaan lain.
Pengadaan lampu jalan bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp 6 miliar lebih. Anggaran itu diduga digelembungkan (mark up) jauh dari harga sebenarnya.
Kegiatan tersebut masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. Pagu anggaran kegiatan tersebut Rp 6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri sekitar Rp 6,3 miliar.
Atas penetapan tersangka tersebut, ABD dan tersangka M mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(rtc)