Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH
RIAUIN.COM- Satu hal yang tak boleh luput dari pengawasan pilkada 2024 di Kuansing adalah "tekanan atau intimidasi terhadap masyarakat miskin dan rentan sebagai penerima PKH"
karena dari periode ke periode, mereka ini selalu menjadi sasaran intimidasi dan tercederainya "kebebasan hak memilih".
Setiap pasangan calon yang berkompetisi harus mampu menjamin masyarakat sebagai pemilih tetap berada dalam "asas bebas" dan tidak mendapat ancaman akan dikeluarkan dari daftar sebagai penerima PKH.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH menegaskan PKH adalah program pemerintah pusat, dan penting, syarat dan ketentuan siapa yang menjadi penerima PKH itu telah diatur dalam Permensos No 1 Tahun 2018," kata Zul Wisman saat berbincang dengan Riauin.com, Sabtu (28/9/2024).
Dikatakannya, PKH ditujukan pada masyarakat miskin dan rentan yang memiliki keluarga, yang diantaranya :
1. Ibu hamil/menyusui
2. Anak usia sekolah, rentang usia 5 - 21 Tahun.
3. Penyandang Disabilitas berat dan permanen.
4. Anggota keluarga lanjut usia.
Incumbent dan Paslon lainya harus memahami ini, karena tak ada kaitan antara Pilkada 2024 dengan Program PKH ini.
"Bawaslu harus konsentrasi juga pada kelompok masyarakat miskin dan rentan ini," tegas Zul.
Hal mereka dibidang politik (memilih) harus terwujud dalam asas bebas. Setiap kepala desa, BPD dan perangkat desa harus memahami hal tersebut.
"Harus berkontribusi dalam melindungi mereka dari tekanan politik baik dari Paslon, seorang sebagai simpatisan Paslon atau pihak lainnya," ucapnya.
Selain itu Pemkab Kuansing harus konsen pada hal ini, jangan ada warga Kuansing yang ada dalam daftar penerima PKH, dikeluarkan dengan alasan yang tidak jelas.
Karena pemkab harus berkomitmen memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan, serta berupaya mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Kuantan Singingi. (hen)