Bantuan Rp50 Juta Perjalur Terancam Bermasalah, Sampai Kini Belum Dibayarkan


Jumat, 20 September 2024 - 21:21:57 WIB
Bantuan Rp50 Juta Perjalur Terancam Bermasalah, Sampai Kini Belum Dibayarkan

Poto Bupati Melayur Jalur

RIAUIN.COM- Bantuan dana pembuatan jalur baru sebesar Rp50 juta dari Dinas Pariwisata Kuansing belum juga disalurkan sampai saat ini. Kabarnya, penyalurannya tidak sesuai dengan nomenklatur penganggaran. Dan terancam bermasalah hukum.

Padahal sebelumnya, setiap pelayuran jalur baru, Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby mengumumkan bantuan dana dari Dinas Pariwisata sebesar Rp50 juta setiap pembuatan jalur baru.

Namun kini, Kepala Dinas Pariwisata Kuansing Azhar membantah kalau dana bantuan tersebut berasal dari Dinas Pariwisata. "Bukan dari dinas pariwisata, tapi melalui Dana Bantuan Khusus (BKK) namanya,  yang disalurkan melalui desa," kata Azhar kepada Riauin.com, Jumat (20/9/2024).

Masing-masing desa yang mendapat bantuan, kata Azhar, membuat proposal diajukan ke BPKAD untuk mendapatkan dana BKK tersebut. Lalu nanti disalurkan melalui desa.

Azhar belum mengetahui secara pasti kapan bantuan itu disalurkan. Dirinya hanya bisa memberikan estimasi penyalurannya seputaran bulan depan. "Tadi saya sudah cek, katanya tak ada masalah, mungkin paling lambat bulan depan disalurkan, itu estimasi saya," katanya.

Azhar merincikan, setidaknya ada sekitar 50 lebih desa yang telah mengajukan bantuan dana pembuatan jalur baru tersebut. Diakuinya, sampai kini dana tersebut belum disalurkan.

Dikabarkan, Pemda Kuansing mulai mencari akal untuk mendistribusikan bantuan Rp50 juta yang dulu katanya bantuan dari Dinas Pariwisata Kuansing. Sebab, secara aturan Dinas Pariwisata tidak bisa menghibahkan dana miliaran rupiah kepada pihak lain.

Oleh sebab itu, Pemda Kuansing mencari solusi lain agar bantuan yang telah dijanjikan itu bisa tersalurkan. Sehingga kini pola penganggarannya dialihkan ke dana BKK.

Kendati demikian, menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH, setiap program kegiatan bantuan pada masyarakat harus teranggarkan dalam  APBD.

"Dan itu sejak awal telah dinyatakan dalam RKA sebagai dokumen perencanaan dan penganggaran, dimana hal itu menggambarkan rencana pendapatan, rencana program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD," kata Zul.

Ditegaskan Zul, bantuan melayur jalur sebagai bantuan pembiayaan bagi pengembangan tradisi tentu harus dilihat dalam dimensi itu. Sebagai dasar legal atau tidak legalnya pembiayaan yang dikucurkan.

Disisi lain, ketika itu dianggarkan dan bagian dari BKK tentu harus dilihat apakah sesuai dengan tujuan BKK yang diatur berdasarkan Perbub sebagai bagian peraturan perundang-undangan. (hen)