Bupati Kuansing Upayakan Penyelesaian Perda Kelembagaan dan Intensif Pemangku Adat


Jumat, 20 September 2024 - 14:46:37 WIB
Bupati Kuansing Upayakan Penyelesaian Perda Kelembagaan dan Intensif Pemangku Adat

RIAUIN.COM– Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) terkait kedudukan kelembagaan adat dan intensif bagi para pemangku adat atau Ninik Mamak.

Hal ini disampaikan Bupati Suhardiman saat audiensi dengan pemangku adat dan masyarakat di Kenegrian Simandolak, dalam rangka peresmian Balai Adat pada Kamis (19/9/2024) siang.

“Terkait intensif bagi para Datuk, saat ini masih digabung dalam nomenklatur dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Artinya, intensif tersebut nantinya akan ditransfer ke rekening desa dan diteruskan ke rekening masing-masing Datuk,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penyusunan Perda ini sedang dipersiapkan, dan rancangan peraturan tersebut telah berada di DPRD. Perda tersebut akan mengatur kedudukan Limbago Adat Nagori, operasional, serta tugas pokok dan fungsi para Datuk, Monti, dan Dubalang, agar hak-hak mereka dapat diatur dengan baik.

Datuk Panglimo Dalam menambahkan bahwa sesuai dengan kesepakatan, semua balai adat, satu kenegrian, dan satu rumah godang akan segera dibangun. "Intinya, semua kepentingan adat akan diselesaikan secepat mungkin," ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Suhardiman juga menjelaskan bahwa tanah adat dan tanah ulayat akan diakui dan diatur oleh peraturan daerah yang segera dieksekusi.

Sementara itu, Pemangku Adat Kecamatan Benai, Datuk Junaidi, mengucapkan terima kasih atas komitmen dan kepedulian Bupati Kuansing terhadap para pemangku adat di wilayah tersebut.

"Selama ini, peran pemangku adat sering kali hanya sebagai pelengkap acara dan penyambut tamu penting. Namun, di bawah kepemimpinan Bupati Suhardiman, pemangku adat kini mendapatkan perhatian nyata dengan dianggarkannya intensif oleh pemerintah. Terima kasih, Pak Bupati. Semoga pembangunan di Kuansing terus berlanjut," pungkas Datuk Junaidi. -inf