Advertorial

Pansus RTRW Riau Kunjungi DPRD Jambi untuk Studi Perbandingan


Jumat, 02 Agustus 2024 - 20:25:57 WIB
Pansus RTRW Riau Kunjungi DPRD Jambi untuk Studi Perbandingan

Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2024-2044 melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jambi, Jumat (2/8/2024). | Foto : hms DPRD Riau

RIAUIN.COM- Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2024-2044 melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jambi pada Jumat (2/8/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari proses pembentukan dan implementasi Perda RTRW yang telah ada di Provinsi Jambi.

Rombongan Pansus RTRW Provinsi Riau, yang dipimpin oleh Ketua Pansus Robin P Hutagalung, didampingi oleh anggota Pansus lainnya, termasuk Parisman Ihwan, Manahara Napitupulu, Tumpal Hutabarat, Husaimi Hamidi, M Arpah, Septina Primawati, Abdul Kasim, Lampita Pakpahan, Nurzafri dan Sahidin. Selain itu, turut hadir beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Kunjungan ini diterima oleh Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Darmadi, serta Staf Ahli Pansus dan perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam pembukaan diskusi, Ketua Pansus RTRW Provinsi Riau, Robin P Hutagalung, menjelaskan tujuan utama dari kunjungan tersebut. 
"Kami hadir di sini untuk mempelajari proses pembentukan Perda RTRW yang telah diterapkan di Provinsi Jambi. Kami berharap dapat mengambil pelajaran dan penerapan terbaik dari pengalaman Jambi untuk pengembangan RTRW di Riau," ujarnya.

Selama diskusi, Dinas PUPR Provinsi Jambi menjelaskan beberapa klasifikasi fungsi budidaya yang diatur dalam RTRW mereka. Klasifikasi ini meliputi: hutan produksi sebesar 23 persen, kawasan perikanan 4,29 persen, kawasan industri 0,13 persen, kawasan transportasi 2,22 persen, kawasan pertanian 47,55 persen, kawasan tambang dan energi 2,83 persen, kawasan pemukiman 0,88 persen, serta kawasan pertahanan dan keamanan 0,02 persen.

Komposisi tata ruang di Provinsi Jambi terbagi dalam kategori hutan lindung sebesar 18,9 persen dan budidaya 81,1 persen. Sementara itu, komposisi kawasan hutan meliputi 59,2 persen dan fungsi hutan 40,8 persen.

Dinas PUPR Provinsi Jambi juga mengungkapkan beberapa isu strategis yang diintegrasikan dalam Perda RTRW mereka. Isu-isu tersebut mencakup perkembangan penduduk, ketimpangan antar wilayah, aspek ekonomi, infrastruktur, kerawanan bencana, serta ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

"Isu-isu ini merupakan bagian penting dari muatan yang kami susun dalam Perda RTRW. Kami percaya bahwa penanganan yang komprehensif terhadap isu-isu ini akan membantu dalam perencanaan tata ruang yang lebih efektif dan berkelanjutan," kata perwakilan dari Dinas PUPR Jambi.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna bagi Pansus RTRW Provinsi Riau dalam menyusun Perda RTRW yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan di Riau, serta memperkuat kolaborasi antar daerah dalam perencanaan tata ruang. -adv