Pelantikan Suparman Ditunda Pemprov Tunggu Surat Resmi Mendagri


Rabu, 13 April 2016 - 09:38:41 WIB
Pelantikan Suparman Ditunda Pemprov Tunggu Surat Resmi Mendagri
KENDATI Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan sinyal akan menunda pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu terpilih, Pemprov Riau tetap melakukan persiapan pelantikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Darusman. Menurut Darusman, saat ini memang keputusan ada ditangan Pemerintah Pusat, karena SK pengangkatan Suparman diterbitkan oleh Presiden.

"Untuk persiapan pelantikan Bupati termasuk Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman tetap berjalan. Kita tetap berjalan sambil menunggu keputusan tertulis dari Mendagri, karena ini menyangkut kasus hukum, jadi memang harus tertulis," ujar Darusman.

Dikatakan Darusman, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pasti sudah melakukan koordinasi dengan Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam proses pelantikan Suparman nantinya.

"SK pengangkatan ini kan prosesnya di Mendagri dan diteken oleh Presiden. Jadi keputusan atau bolanya itu ada di Mendagri dan Presiden. Kita di daerah ini menjalankan saja," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mempertimbangkan opsi penundaan pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suparman diketahui tersangkut kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Riau tahun 2014/2015.

"Saya sudah koordinasi dengan Plt Gubernur Riau, bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukun tetap," kata Tjahjo melalu pesan singkatnya.

Menurutnya jalan ini ditempuh agar kepala daerah terpilih tersebut bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya. Ia mengatakan, jangan sampai status dan proses pemeriksaan oleh KPK serta persidangan akan menganggu kebijakannya dalam pemerintahan.

"Walau sekali lagi asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan hingga keputusan berkekuatan tetap dari pengadilan," kata Tjahjo, seperti dilansir republika.

Pada Jumat (8/4/2016) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka terkait lanjutan dugaan kasus suap RAPBD Provinsi Riau Tahun 2014-2015.

Keduanya yakni Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus (JOH) dan anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Suparman (SUP) yang juga Bupati Rokan Hulu terpilih Pilkada serentak 2015.(ria)