Kendalikan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia, Napi Pekanbaru Dituntut 19 Tahun Penjara


Rabu, 04 September 2024 - 22:16:23 WIB
Kendalikan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia, Napi Pekanbaru Dituntut 19 Tahun Penjara

Sidang di PN Pekanbaru.

RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal Doly Samosir (41) dengan pidana penjara selama 19 tahun lantaran diduga mengendalikan penyelundupan sabu seberat 3 kilogram dari dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Tuntutan itu disampaikan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pekan lalu. Warga binaan di Lapas itu diduga sebagai pengendali penyelundupan barang haram asal Malaysia.

"Yang perkara narkotika dari Mabes Polri sudah tuntutan. Kalau tidak salah Kamis pekan kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi Kejari Pekanbaru melalui pernyataannya, Rabu (4/9/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Faisal Doly bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Yang bersangkutan dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan," tegas Arief.

Selain dia, JPU juga menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa lain, yaitu Yuda Wartaman Pangaribuan. JPU menjerat pasal yang sama pada pria 55 tahun itu.

"Untuk terdakwa Yuda Wartaman dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 bulan kurungan," urainya.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan yang akan digelar pada pekan ini.

Dari hasil yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula pada Jumat (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU yang beralamat di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Saat itu, terdakwa Yuda yang mengambil tas belanja warna merah yang disimpan di bawah pohon dekat toilet. Tas tersebut berisikan narkoba jenis sabu.

Saat hendak memasukkan barang haram itu ke dalam mobil, tiba-tiba dia langsung ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku merupakan anggota Polri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Riau.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari tangan kanan terdakwa Yuda sebuah kunci mobil. Sedangkan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan satu handphone warna hijau yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi narkotika jenis sabu antara dia dan terdakwa Faisal Doly Samosir.
 
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan tas merah berisi tiga bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 kilogram yang diakui milik terdakwa Faisal Doly Samosir yang berada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Atas informasi tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Faisal Doly Samosir.

Informasi tambahan, terdakwa Faisal Doly sebelumnya sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan PN Rokan Hilir pada 17 Desember 2021. Ia dihukum 18 tahun penjara, dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara.(nal/antara).