Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp 929 Juta di Bawaslu Inhu


Rabu, 04 September 2024 - 22:08:42 WIB
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp 929 Juta di Bawaslu Inhu

Dua tersangka korupsi di Bawaslu Inhu.

RIAUIN.COM - Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) kembali menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun anggaran 2017 - 2018. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Inhu telah menetapkan Sekretaris Bawaslu Julianto S.Hut sebagai tersangka.

Sejak tahun 2023, tim penyidik Pidsus Kejari Inhu  telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Bawaslu tahun anggaran 2017 - 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp. 929 juta.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu menuntut terdakwa Yulianto dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024 lalu.

Terdakwa Yulianto divonis Hakim Pengadilan Korupsi Pekanbaru dengan Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 494.692.658 subsider 2 tahun pidana penjara

"Penetapan terhadap dua tersangka ED dan Tersangka ZN berdasarkan fakta persidangan atau pertimbangan putusan majelis hakim ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan atau keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto dengan tersangka ED dan tersangka ZN," kata Kejari Inhu melalui Kasi Intelijen M Ulil kepada sejumlah wartawan, Rabu (4/9/2024).

Berdasarkan putusan pengadilan, lanjut Ulil,  tersangka ED dan ZN diduga turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Inhu.

Mempertimbangkan fakta tersebut, kemudian tim penyidik Pidsus Kejari Inhu kembali melakukan penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang guna mengumpulkan alat bukti.

Kemudian, tim penyidik menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018 sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ED dan tersangka ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Rengat selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024.

"Penahanan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024," pungkasnya.(***)