foto tersangka pengedar Narkoba di BelilasBelilas, Inhu ditangkap polisi. | Foto : HMS
RIAUIN.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil menangkap seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu berinisial MMW alias Iwan (49).
Tersangka MMW ditangkap polisi pada hari Senin, (2/9/2024), sekira pukul 01.00 WIB.
" Penangkapan terhadap tersangka MMW dilakukan di belakang Warung Makan Pecel Lele Anugrah, Jalan Lintas Timur Kulim Tujuh, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Rabu (4/9/2024).
Dalam penangkapan tersebut,Polisi berhasil diamankan barang bukti Dua bungkus narkotika jenis methavitanine (sabu-sabu) dengan berat kotor 1,24 gram dan sejumlah barang bukti lainnya
Dijelaskan Misran, Penangkapan terhadap tersangka MMW berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, mengenai aktivitas transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Ps Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, Bripka Wandi Nasution, melaporkan kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi SE MH.
Kasat Res Narkoba kemudian memimpin penyelidikan di lokasi,
Pada Senin (2/9/2024) dini hari, Dari hasil penyelidikan itu, kemudian Polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka MMW alias Iwan seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Karya Jadi, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida. akan melakukan transaksi narkoba.
Saat polisi mendatangi lokasi, tersangka MMW sempat membuang satu bungkus sabu sebelum diamankan. Selain itu, dari hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Selanjutnya, kepada polisi tersangka MMW mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama Agus. Saat ini, tersangka MMW beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Indragiri Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kapolres Inhu komitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah inhu dan menghimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan," tutus Misran. -gus