Foto ilustrasi.
RIAUIN.COM - Sungguh biadab. Seorang ayah di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, begitu tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 7 tahun. Meski berusaha menutupi perbuatannya, namun akhirnya terbongkar juga, setelah ibu korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Laporan masuk tanggal 30 Agustus 2024, malamnya pelaku langsung kami tangkap,” kata PS Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan, Senin (2/9/2024).
Kronologinya, usai laporan diterima, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku di Kecamatan Dayun. Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi memerintahkan PS Kanit IV Satreksrim Aipda Leonar Pakpahan beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap diduga terlapor, Jumat (30/8/2024) malam.
“Terlapor ini tidak tahu bahwa ia telah dilaporkan istrinya ke Polres Siak, jadi begitu kami datang ia kaget,” ujar Leonar.
Saat ditangkap, pelaku sedang duduk di depan rumahnya. Pelaku pura-pura tidak tahu kejadian dan bahkan tidak mengakuinya. “Setelah diinterogasi di kantor barulah pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dari pengakuan terlapor, lanjut Leonar, pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada anaknya berulang kali. Perbuatan itu ia lakukan lebih tiga kali selama Agustus 2024.
“Ya, pelaku ini melampiaskan hasratnya kepada anaknya ketika istrinya sedang tidak di rumah, seperti saat pergi ke pasar dan berjualan,” katanya.
Hasil visum juga menunjukkan bukti bahwa pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(nal).