Diusung PDI Perjuangan dan PKB, Irving Kahar - Sugianto Siap Bertarung di Pilkada Siak


Senin, 26 Agustus 2024 - 18:13:03 WIB
Diusung PDI Perjuangan dan PKB, Irving Kahar - Sugianto Siap Bertarung di Pilkada Siak

Irving dan Sugiarto foto bersama dengan Sekjen PDIP Hasto di Kantor DPP PDIP.

RIAUIN.COM - Jelang pendaftaran pasangan calon (paslon) ke KPU, kejutan terjadi di Pilkada Siak. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman Siak, Irving Kahar Arifin dan Anggota DPRD Riau, Sugianto menjadi poros ketiga untuk ikut bertarung di Pilkada. Pasangan ini diusung PDI Perjuangan dan PKB.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Siak Joko Susilo memastikan pihaknya mengusung Irving Kahar Arifin dan Sugianto.

“Alasannya sederhana saja, rekam jejak seorang Irving yang sudah 20 tahun bekerja membangun Siak dengan tangan dinginnya, berhasil mengubah wajah Siak menjadi kabupaten yang maju dengan infrastruktur sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Joko, Senin (26/8/2024).

Ia tidak menampik pada awalnya memajukan nama Sugianto dan Ketua DPC PDI Perjuangan, Syahrul. Namun seiring perkembangan politik, akhirnya memantapkan diri mengusung Irving-Sugianto. 

“Ini sangat pas, kami pikir ini memang momentum untuk Pak Irving dan Sugianto,” tambahnya. 

Sementara Irving Kahar mengatakan dirinya maju karena pilihan politik. Meskipun harus menantang petahana Bupati Siak Alfedri hubungan baiknya dengan Alfedri yang notabene adalah atasannya sebagai ASN dan juga teman sekolah saat di Pekanbaru.

“Ini pilihan politik dan kami saling menghormati,” ujar Irving seraya mengatakan dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN. 

“Iya, Pak Irving sudah mengajukan surat pengunduran diri dari ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Zulfikri. 

Zulfikri menyebut, Irving telah mengajukan surat pengunduran diri pada 23 Agustus 2024. Pihaknya segera memproses surat pengunduran diri tersebut. 

Surat pernyataan pengunduran diri dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali.(nal).