Pertamina Hulu Rokan Lamban Tangani Limbah, DLH Rohil Surati Ditjen GAKKUM-KLHK RI


Ahad, 25 Agustus 2024 - 20:23:28 WIB
Pertamina Hulu Rokan Lamban Tangani Limbah, DLH Rohil Surati Ditjen GAKKUM-KLHK RI

Sejumlah personil dari PT PHR, PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) selaku mitra bersama  ketua Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) Kelurahan Sedinginan, Abdul Rahman saat meninjau lokasi kebun rakyat yang diduga tercemar limbah, Sabtu (24/8/2024). | Foto : Joni

RIAUIN.COM- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga lamban menanggani pencemaran lingkungan terhadap limbah yang dibuang ke kebun warga Sedinginan. Sampai saat ini belum ada lagi itikad baik dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk melakukan pembersihan dan memberi kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat Kelurahan Sedinginan yang terdampak oleh limbah pemboran yang di buangkan ke lingkungan.

"Selain PT PHR, PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) selaku mitra yang melakukan pemboran belum juga ada itikad baik nya," kata Abdul Rahman selaku ketua Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) Kelurahan Sedinginan, Sabtu (24/8/2024).

Kita mendapat informasi dari kelurahan Sedinginan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Rokan Hilir, sudah menyurati Ditjen GAKKUM - KLHK RI. 
Semoga dengan disuratinya, PT PHR dan PT PDSI secepatnya menanggapi terhadap warga yang terdampak limbah sumur bor tersebut.

"Ya benar, bahwa DLH Rohil menyurati Ditjen GAKKUM - KLHK RI dan surat itu juga di sampaikan ke Kelurahan Sedinginan," ungkap Marza Hendra Widarta S Pd selaku lurah sedinginan.

Sementara itu Kadis DLH Rohil Suwandi S Sos saat dikonfirmasi melalui Kabid Penataan dan Pengaduan  Carlos Roshan mengatakan bahwa limbah yang di buang PHR ke lingkungan di bawah baku mutu.

Dari hasil sampel limbah yang di bawa ke Pekan Baru untuk di cek ke laboratorium, hasilnya terbukti ada dua poin yang mengatakan di bawa baku mutu. Itu artinya, sebagian limbah yang di buang ke lingkungan sekitar yang terdampak terhadap kebun warga positif mengandung limbah.

"Kami ini hanya perpanjangan tangan saja dari kementrian dan KLHL, kami hanya mengumpulkan data di lapangan lalu kami bawa ke Pekanbaru. Dari hasil tersebut kami surati Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia (GAKKUM - KLHK RI). Nah, kami dari dinas DLH Rohil sudah menyurati GAKKUM - KLHK RI dengan no 600.4.18/DLH/2024/268. Dengan hal: Perlimpahan Penanganan Pengaduan dugaan Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh Pertamina Hulu Rokan, Wilayah Kerja Rokan," beber Carlos

Humas Pertamina Hulu Rokan untuk wilayah Bangko-Balam, Syafrizal saat dikonfirmasi belum memberi tangapan.
  
Seperti diberitakan sebelumnya, limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali diduga mencemari lingkungan masyarakat. Kali ini, limbah pemboran PT PHR yang dikerjakan oleh mitranya, PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), meluap ke kebun warga di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Riau, pada Senin (1/7/2024).

Akibat meluapnya limbah tersebut, kebun warga sekitar terkena dampaknya. Puluhan pohon sawit yang baru berumur dua tahun terancam pertumbuhannya dan kemungkinan akan mati.

Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat limbah pemboran PT PDSI mencemari lingkungan sekitar. Limbah cair berwarna hitam tersebut mengalir ke kebun warga, mengakibatkan rumput dan ikan mati. Air yang terkontaminasi juga terasa panas dan berminyak saat disentuh. Diduga kuat limbah tersebut sengaja dibuang oleh PT PDSI, terlihat dari adanya galian atau parit pembuangan yang sengaja dibuat.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sedinginan, Abdul Rahman, meminta PT PHR dan PT PDSI untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi di Kelurahan Sedinginan.

"Kita meminta PT PHR dan PT PDSI bertanggung jawab atas tercemarnya lingkungan kami akibat kelalaian mereka yang berdampak buruk. Selain itu, kami juga meminta PT PHR menegur keras mitranya, PT PDSI, untuk tidak asal-asalan membuang limbah ke lingkungan dan segera membersihkan area terdampak. Kita khawatir limbah tersebut mengalir ke sungai dan menimbulkan dampak yang lebih buruk," kata Rahman.

Dia juga menyayangkan bahwa perusahaan PDSI tidak melapor saat mulai beroperasi di wilayah mereka, yang kini sudah berlangsung lebih dari setahun.

Sementara itu, Lurah Sedinginan, Marza Hendra Widarta, Rabu (3/7/2024), menyatakan bahwa pihak kelurahan tidak menerima laporan dari PDSI mengenai kegiatan mereka di wilayah tersebut.

"Malam tadi kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya limbah PHR yang mencemari lingkungan. Mendapat laporan tersebut, saya bersama tim DLH Rohil langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Kami akan mengambil sampel dan membawanya ke laboratorium di Pekanbaru untuk diuji. Insya Allah, dalam 14 hari ke depan hasilnya sudah diketahui," ujar Carlos Roshan, Kabid Penataan dan Pengaduan DLH Rohil.

Sementara itu, pihak PHR saat dikonfirmasi, Ronel Raders Sitompul mengatakan tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan menyarankan untuk menghubungi, humas PHR. -jon