Advertorial

DPRD Inhil Gelar Paripurna Pandangan Akhir Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Rabu, 17 Juli 2024 - 07:50:21 WIB
DPRD Inhil Gelar Paripurna Pandangan Akhir Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

 Plh Sekda Drs H Tantawi Jauhari menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Gedung Kantor DPRD Jalan Sobrantas, Senin (15/7/2024). | Foto : hms

RIAUIN.COM- Penjabat Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H Herman SE MT yang di wakili Plh Sekda Drs H Tantawi Jauhari menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Gedung Kantor DPRD Jalan Sobrantas, Senin (15/7/2024).

Adapun agenda Rapat Paripurna yang dihadiri 31 orang anggota DPRD Inhil yang di pimpin Wakil Ketua DPRD DR.H.Maryanto yang Juga dihadiri Ketua DPRD. Yaitu; Penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus RANPERDA tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Inhil No 13 TH 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna DPRD ini, turut juga hadir Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Pidato Pj Bupati Inhil H Herman SE MT yang dibacakan Plh Sekda Drs H Tantawi Jauhari menyampaikan penghargaan terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan sampai dengan penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (RANPERDA) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

"Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota Dewan yang terhormat, yang telah melakukan pembahasan bersama meskipun keputusan akhirnya disepakati ditarik kembali RANPERDA tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Indragiri Hilir," katanya.

Pada kesempatan ini, Pj Bupati melalui Plh Sekda juga menyampaikan bahwa secara garis besar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 yang terdiri atas realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah.

Dia juga mengatakan bahwa, penjelasan RANPERDA tentang pertanggungjawaban APBD T.A 2023 yang saya sampaikan telah diperiksa oleh BPK RI Provinsi Riau  pada tanggal 22 Mei 2024 yang lalu. -adv