Polres Siak bakar barang bukti daun ganja kering.
RIAUIN.COM - Polres Siak melakukan pemusnahan tujuh kilogram daun ganja kering dengan cara dibakar di halaman Kantor Kepolisian Sektor Tualang.
"Ini baru sebagian yang dimusnahkan sebagai simbolis dan sisanya akan dimusnahkan kembali. Ini mengingat lokasi saat ini dekat pemukiman warga dan dikhawatirkan asapnya akan menyebar kemana-mana," kata Kepala Polres Siak AKBP Asep Sujarwadi, Rabu (14/8/2024).
Dia mengatakan, pemusnahan 7 kg daun ganja kering tersebut telah menyelamatkan 14.000 jiwa. Pihaknya menegaskan bersama unsur-unsur terkait akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Siak.
Sebelumnya, Polsek Tualang menangkap tersangka di suatu tempat di Kelurahan Perawang, Selasa (6/8/2024) malam. Ketika dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, didapati barang bukti dalam sejumlah paket.
Pertama, dalam satu kantong plastik berisikan dua paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran. Kedua, satu kantong plastik berisikan tiga paket juga dibungkus dengan lakban dan kertas koran.
Selanjutnya, kata Kapolres, enam kantong plastik yang masing-masing di dalamnya berisikan diduga daun ganja kering saja. Ada juga dua potongan kertas pembungkus nasi yang di dalamnya berisikan daun ganja kering.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut siap diedarkan dan dia juga mengakui sudah menjalankan bisnis barang terlarang tersebut selama enam bulan.
"Pelaku mendapat barang terlarang dari A dan F yang sekarang sedang diburu tim gabungan Polres dan Polsek," kata AKBP Asep.(nal).